Kembalikan Marwah Ormawa, MM Unikama Ajak Tegakkan Konstitusi

PANCASILA-POST: Pemerintahan Mahasiswa dilingkungan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menjadi perhatian serius dikalangan Organisasi Kemawasiswaan (Ormawa). Hal ini yang menjadi dasar Mahkamah Mahasiswa (MM) Unikama menggelar Dialog Konstitusi Mahasiswa yang berlangsung di ruang Abdoel Radjab, Kamis pagi (27/10).

Kegiatan yang digagas MM yang bekerjasama dengan Himpunan Mahasiwa Program Studi (HMPS) PPKn ini dihadiri perwakilan Ormawa dilingkungan Unikama dengan mengangkat tema “Mengembalikan Marwah Ormawa dalam Menegakkan Konstitusi Mahasiswa” yang dibuka langsung oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan Drs. Choirul Huda, M.Si.

Hakim Ketua MM, Shella Nuritasari berterima kasih pada perwakilan Ormawa yang meluangkan waktu untuk mendiskusikan konstitusi kita. “Kami harap pasca dialog ada followup agar pemahaman ini bisa ditransformasikan pada mahasiswa yang ada di Ormawa masing-masing”, ungkap Ketua Umum SMF-Hukum 2021.

Dinamika kehidupan mahasiswa di kampus kita masih belum sesuai dengan rel-nya. Hal ini disampaikan Wakil Rektor I saat memberikan sambutan pembukaan. Kedepan mahasiswa selain memiliki kecerdasan intelektual, juga perlu memiliki kecerdasan akhlaq. Karena berilmu saja tidak cukup, namun harus diperkuat dengan etika (akhlaq). Ini tidak boleh terjadi krisis etika dalam kehidupan mahasiswa.

“Dalam kaitannya dengan konstitusi mahasiswa, kedepan Ormawa harus memahami segala regulasi baik Pola Pengembangan Kemahasiswaan (polbangmawa) maupun konstitusi pemerintahan mahasiswa, yakni Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan (UUD-PMUK) tahun 2006”, ujar pria berkacama.

Kompak: Narasumber Haris Supriyanto (tengah) foto bersama dengan fungsionaris mahasiswa.

Ia berharap, konstitusi yang sudah ada segera menyesuaikan dengan perkembangan kampus, terutama perubahan nama kampus kita. Dan tak kalah pentingnya perkembangan teknologi yang menuntut mahasiswa lebih berinovasi, baik dalam mengelola organisasi maupun berkegiatan.

Sementara, narasumber pertama Dr. H. Sudi Dul Aji, M.Si memaparkan kondisi saat ini kehidupan Ormawa masih belum optimal sebagimana amanah UUD-PMUK Tahun 2006. Ini bisa jadi efek domino pandemi covid-19. “Kedepan, kami akan koordinasikan dengan para ketua dan pembina untuk mengintensifkan pola pembinaan yang inklusif agar kegiatan kedepan lebih inovatif”, ujar Pembantu Rektor 2003-2008.

Nyimak: Moderator, Romadhon menyampaikan prolog Dialog Konstitusi Mahasiswa pada peserta (27/10)

Turut hadir narasumber kedua, Haris Supriyanto sebagai inisiator perumusan UUD-PMUK Tahun 2006. Menurutnya, pemerintahan mahasiswa yang terdiri dari lembaga eksekutif (BEM) dan lembaga legislatif (MPM) itupun terbukti cukup efektif merubah peran mahasiswa pada masanya, terutama terkait pemenuhan kebutuhan mahasiswa untuk dapat menikmati aktivitas perkuliahan dengan baik yang nyaman.

“Bilamana ada gagasan, padangan atau pemikiran lain yang dianggap lebih tepat pada kondisi saat ini haruslah diperjuangkan melalui pembuatan resultante baru dengan prosedur yang konstitusional, namun sebelum resultante baru itu terjadi, maka yang berlaku secara sah haruslah ditaati dengan segala konsekuensinya. Sikap konstitusional yang seperti ini sangat penting kalau kita betul-betul ingin membangun pemerintahan mahasiswa yang demokratis berdasarkan hukum”, imbuh General Manager TimesIndonesia.co.id. (Mr. Don’t)

Scroll to Top